welcome

Selamat datang di blog saya, selamat membaca dan semoga bermanfaat. Salam literasi!

DIGITAL ETHICS DAN DIGITAL CULTURE, Hal Penting yang Sering DIlupakaan.

Gambar : medium.com


    Teknologi digital dan internet telah menjadi infrastruktur komunikasi nasional hingga internasional untuk kegiatan ekonomi, sosial dan politik. Hal ini mengebabkan informasi dan keamanan yang dihasilkannya digunakan untuk tujuan komersial. Oleh sebab itu, masalah ini adalah salah satu pelanggaran privasi. Teknologi dan internet secara signifikan membentuk cara kita berinteraksi, berperilaku, berpikir dan berkomunikasi sebagai manusia dalam lingkungan masyarakat. Pentingnya meningkatkan digital ethics dan digital culture tentu saja mempermudah dan mempercepat pekerjaan, memperlus jangkauan, menciptakan inovasi dan kreativitas, fleksibilitas, memperluas jaringan, dan memperluas bisnis. Simak penjelasan digital ethics dan digital culture di bawah ini.


A. Digital Ethics

  • Pengertian Digital Ethics

    Digital ethics (etika digital) merupakan salah satu pilar dalam digital literasi yang berfokus membahas etika ketika menggunakan teknologi digital. Digital ethics dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menyesuaikan diri, berpikir rasional, dan mengutamakan netiquette (etika berinternet).      
    Sesuai namanya, indikator pertama dari pilar digital ethics adalah mampu memahami dan menerapkan netiket dalam kehidupan digital. Indikator yang kedua adalah pengetahuan dasar seputar informasi dan konten negatif, seperti hoaks, ujaran kebencian, pornografi, dan perundungan. Sementara itu, indikator ketiga menekankan pada pengetahuan dasar untuk berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi di ruang digital sesuai kaidah etika yang berlaku. Terakhir, indikator terkait pengetahuan dasar untuk berinteraksi dan bertransaksi secara elektronik.

  • Kompetensi  Digital Ethics

a. Etika Berinternet
  1. Mengetahui pentingnya menerapkan etika dalam berinternet
  2. Mengetahui ragam standar komunikasi yang ada di setiap platform media sosial
  3. Memahami apa yang sebaiknya diunggah dan tidak ketika menggunakan media sosial dan perangkat digital lainnya

b. Waspada Konten Negatif

    1. Mengetahui jenis informasi yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perundungan, dan konten negatif lainnya.
    2. Memahami dampak ketika menjadi pembuat atau penyebar informasi yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perundungan, dan konten negatif lainnya.

c. Interaksi Bermakna di Ruang Digital

    1. Mengetahui cara berinteraksi, partisipasi, dan kolaborasi di ruang digital sesuai kaidah etika dan peraturan yang berlaku
    2. Memahami ragam peraturan yang berlaku ketika berinteraksi, partisipasi, dan kolaborasi di ruang digital 

 d. Berinteraksi dan Bertransaksi secara Bijak

  1. Mengetahui jenis-jenis interaksi dan transaksi elektronik di ruang digital sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Memahami bagaimana cara berinteraksi dan bertransaksi elektronik secara aman di ruang digital

B. Digital Culture 

  • Pengertian Digital Culture

    Digital culture (budaya digital) merupakan pilar literasi digital mengenai kemampuan untuk membangun wawasan kebangsaan ketika berinteraksi di ruang digital. Pilar ini menekankan bahwa Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan nilai-nilai yang harus dijadikan sebagai landasan kecakapan digital. Pilar ini bertujuan untuk menciptakan aktivitas pengguna digital Indonesia agar tidak keluar dari wawasan kebangsaan. 
    Di dalam indikatornya juga terdapat poin mengenai digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK, pengetahuan dasar yang mendorong kecintaan terhadap produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya, serta memahami hak-hak digital (digital rights). 

  • Kompetensi  Digital Ethics

a. Digital Citizenship (warga negara digital).
    1. Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Landasan Kecakapan Digital Dalam Kehidupan Berbudaya, Berbangsa dan Bernegara. Adapun kompetensi yang dibutuhkan adalah Cakap Paham.
    2. Internalisasi (Penerapan) Nilai-Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika di Ruang Digital. Adapun kompetensi yang dibutuhkan adalah Cakap Produksi, Cakap Distribusi, Cakap Partisipasi dan Cakap Kolaborasi.

    b. Digitalisasi Kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.

    1. Perubahan media komunikasi di masyarakat Indonesia, tidak terlepas dengan perubahan teknologi komunikasi yang ada. Ketika media komunikasi beranjak cepat menuju digital, maka praktek budaya pun mau tak mau mengalami perubahan. 
    2. Sesungguhnya, media massa dan budaya tidak terpisahkan. Satu sama lain saling mempengaruhi

    c. Pengetahuan dasar tentang perilaku cinta Indonesia.

    1. Kecakapan ketiga dari Digital Culture yaitu kompetensi atau pengetahuan  dasar yang mendorong perilaku mencintai Indonesia seperti memilih produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya.

    d. Digital Rights atau Hak Digital.

      1. Hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. 
      2. Hak Digital terdiri dari hak untuk mengakses (right access), hak untuk berekspresi (right express) dan hak untuk merasa aman (right on safety). 


        Literasi digital atau kecakapan digital merupakan pengetahuan dalam memanfaatkan media digital seperti alat komunikasi dan jejaring internet. Dikatakan, penting bagi masyarakat dan pengguna digital untuk memiliki bekal kecapakan digital. Digital ethics dan digital culture merupakan bentuk aktivitas masyarakat di ruang digital dengan tetap memiliki kesadaran bahwa dunia maya hakikatnya sama dengan dunia nyata yang memiliki aturan. Dasarnya adalah banyak masyarakat yang merasa ruang digital tidak ada aturannya, berbeda ketika di ruang fisik yang memiliki tata krama. Mari tumbuhkan kembali bahwa ruang digital dan fisik tidak berbeda.


    Referensei : merdesa.id dan madrasahdigital.net

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Postingan Populer