welcome

Selamat datang di blog saya, selamat membaca dan semoga bermanfaat. Salam literasi!

PRIVACY SETTING, Pengaturan Penting untuk Data Digital

 

Gambar : medium.com

Penggunaan media sosial tidak hanya untuk sarana berkomunikasi antar individu dalam masyarakat, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi (marketing), bisnis, bahkan kegiatan pembelajaran. Ternyata penggunaan media sosial yang tidak diimbangi dengan kemampuan keamanan dapat menimbulkan dampak negative dan bahkan kerugian bagi penggunanya. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Diantara sekian banyak kejahatan yang ada di dunia maya (terutama media sosial), berikut adalah kejahatan umum yang dilakukan pada atau sebagai akibat dari Media Sosial :

  • Ancaman Online (Online Threats), Penguntit (Stalking), Penindasan Dunia Maya (Cyber bullying)
Kejahatan yang paling sering dilaporkan dan terlihat yang terjadi di media sosial melibatkan orang-orang yang membuat ancaman, intimidasi, pelecehan, dan penguntit orang lain secara online
  • Peretasan (Hacking) dan Penipuan (Fraud)
Meskipun masuk (bergabung) ke akun media sosial teman untuk memposting pesan status adalah Tindakan yang dapat diterima di antara teman-teman, tetapi secara teknis, bisa menjadi kejahatan serius. Hal ini dapat terjadi ketika orang tersebut melakukan Tindakan peretasan dengan tujuan untuk mengambil alih akun media sosial teman tersebut. Terlebih lagi ketika masuk dan bergabung dalam sosial media tersebut dengan tujuan untuk menipu. Contoh peretasan akun Facebook dan menggunakan akun tersebut untuk menipu “teman” atau orang lain (meminta pulsa misalnya).
  • Membeli Barang Ilegal
Berhubungan melalui media sosial untuk membuat koneksi bisnis, atau untuk membeli barang atau jasa legal mungkin sah-sah saja. Namun, berhubungan melalui media sosial untuk membeli narkoba, atau produk lain yang diatur, dikontrol, atau dilarang adalah ilegal.
  • Pembuatan profil palsu (fake profile)
Pembuatan profil palsu seseorang dan memposting konten ofensif termasuk foto yang diubah pada profil palsu
  • Persahabatan online palsu
Mengembangkan persahabatan online melalui media sosial (tanpa keakraban di kehidupan nyata) dan menggunakan koneksi emosional untuk menipu adalah merupakan kejahatan. Menggunakan konsep persahabatan di dunia maya dengan tujuan untuk meminta transfer dana dengan dalih tertentu seperti darurat medis, masalah hukum, masalah di negara asing adalah contoh tindakan illegal dengan dalih persahabatan online.

Untuk menghindari dari kejahatan media dapat dilakukan dengan du acara. Cara yang pertama adalah melakukan Tindakan preventif/pencegahan ketika kita menggunakan media sosial dan internet.  Berikut adalah tindakan Pencegahan yang dapat dilakukan:

  1. Blokir profil dari pencarian publik.
  2. Batasi siapa yang dapat menemukan Anda melalui pencarian online.
  3. Batasi apa yang dapat dipelajari orang tentang Anda melalui pencarian di internet.
  4. Logout setelah setiap sesi.
  5. Jangan bagikan kredensial media sosial.
  6. Jangan terima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal.
  7. Jangan klik link yang mencurigakan.
  8. Jaga pengaturan privasi profil media sosial Anda pada tingkat yang paling dibatasi, khususnya. untuk umum/lainnya
  9. Ingat bahwa informasi yang tersebar di beberapa posting, foto, status, komentar, dan lain-lain dapat mengungkapkan cukup banyak tentang Anda untuk memungkinkan penipu mencuri identitas Anda dan menipu Anda. Jadi, terapkan kehati-hatian maksimal saat berbagi apa pun secara online

Disamping menggunakan Tindakan pencegahan, kita juga dapat menggunakan fitur-fitur keamanan yang dimiliki aplikasi sosial media.Dengan mengetahui fitur-fitur keamanan pada aplikasi media sosial (social media) diharapkan pengguna dapat terhindar dari berbagai kejahatan internet dan media sosial (cyber crime). Sehingga media sosial dapat membantu talenta digital meningkatkan kualitas hidup untuk dapat bersaing di era industry 4.0.


Referensi : komnasdikkediri.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer